JAKARTA – Areal pemakaman diwilayah DKI Jakarta semakin sempit dan terbatas. Hal tersebut harus segera dicarikan solusinya oleh Pemerintah setempat. Terkait hal diatas, Sisilia Sri Endang, Kasie Areal I Suku Dinas (Sudin) Pemakaman Jakarta Utara mengatakan bahwa kini pihaknya menawarkan satu system pemakaman yang baru, yaitu system Tumpangan.
“Sistem tumpangan adalah menggabungkan makam yang sudah ada/lama dengan makam yang lain atau dengan jenazah baru yang akan dimakamkan didalam satu lubang.” Jelas Sisilia. "Keterbatasan lahan pemakaman menjadikan sistem tumpangan menjadi solusi terbaik," ungkapnya.
Adapun langkah untuk mengurus pemakaman tumpangan yakni setiap ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah di Provinsi DKI Jakarta wajib melapor kepada puskesmas setempat untuk mendapatkan surat keterangan pemeriksaan jenazah. Kemudian lapor ke kelurahan setempat untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
Apabila diluar famili maka harus ditambah dengan izin tertulis/surat pernyataan dari ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab terhadap jenazah yang akan ditumpanginya dan melampirkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli yang masih berlaku. Selanjutnya, membayar retribusi sebesar 25 persen dari biaya pemakaman baru dan akhirnya Kantor Pelayanan Pemakaman mengeluarkan IPTM tumpangan.
Berdasarkan data dari Sudin Pemakaman Jakarta Utara di bulan Juni 2009, perpanjangan izin sewa tanah makam di wilayah Jakarta Utara hanya mencapai 44 persen.
"Jika kepengurusan perpanjangan sewa tanah makam untuk 3 tahun kedua tidak dilanjutkan maka petugas akan menerapkan sistem tumpangan bagi jenazah yang baru," jelas Endang.
Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara mengelola beberapa taman pemakaman umum (TPU), antara lain TPU Semper dengan luas areal 57,5660 Ha yang berlokasi di Jl Budi Dharma Kelurahan Semper Timur, TPU Sarang Bango, Kel Rorotan (0,9737 Ha), TPU Jembatan Sampi, Kel Cilincing (0,6125 Ha), TPU Sungai Bambu, Kel Papanggo (0,4900 Ha), TPU Kampung Mangga, Kel Tugu Selatan (0,4898 Ha), TPU Tegal Kunir, Kel Tugu Selatan (0,4120 Ha), TPU Kampung Buni, Kel Sukapura (0,3700 Ha), TPU Malaka Ampat, Kel Rorotan (0,3155 Ha) dan TPU Plumpang, Kel Rawabadak (0,1900 Ha).
"Ada rencana penambahan lokasi TPU baru di Kelurahan Rorotan namun masih terbatas dengan jumlah anggaran yang disediakan. Secara keseluruhan ada 80 hektar lahan di RW 09 Kel Rorotan yang akan dijadikan lokasi TPU namun saat ini, baru 6 hektar tanah yang telah dibebaskan dan belum bisa dipakai lahannya," ujar Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Sumarno.
Ia juga belum menargetkan mengenai batas akhir penyelesaian pembebasan lahan untuk lokasi baru TPU di Kelurahan Rorotan.
"Masih bertahap dan tergantung dari anggaran yang telah ditetapkan di DKI Jakarta," tuturnya.*bj/jay