JAKARTA – Sidang perkara pemalsuan dokumen kepabeanan yang melibatkan terdakwa Dwi Anton Hamidi (41), mulai digelar untuk didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vera Dona menghadirkan saksi ahli kepabeanan. Dalam persidangan saksi dihadapkan ke Ketua Majelis Hakim Suharto, saksi menerangakan, bahwa dalam dokuman Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tertulis bahwa barang yang akan di ekspor adalah elektronik .
Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata isi didalam empat container adalah kayu jenis sosokeling dan ebony, jenis kayu tersebut merupakan kayu yang dilarang untuk di ekspor. Untuk menghidari larangan tersebut terdakwa memalsukan dokumenya. Barang bukti kayu sebanyak empat kontainer tersebut menjadi barang milik Negara, yang telah dilelang seharga kurang lebih Rp 1,5 milyar.
Adapun dalam dakwaan JPU menyatakan, terdakwa ditangkap pada sekitar Juni 2010 di Kantor Pelayanan Pajak Utama, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Awalnya terdakwa yang masih menjalani hukuman dalam kasus yang sama di Rutan Cipinang, mendapat order untuk mengurus dokumen ekspor kayu dari PT Multizam Mitra Utama dengan kesepakatan biaya Rp 10 juta per kontainer .
Dalam mngerjakan order tersebut terdakwa bersama-sama dengan Syahroni, Sukarta dan Adi Widjaya (belum tertangkap). Walaupun terdakwa masih berada dalam tahanan terdakwa masih mampu dan menyuruh Adi Widjaya untuk mengurus semua dokumen. Tapi naas bagi terdakwa Dwi, setelah beberapa hari bebas karena Pembebasan Bersyarat (PB), terdakwa kembali lagi ditangkap .
Atas perbuatannya tersebut, JPU Vera menjerat terdakwa dengan pasal 102 huruf a dan b UU RI No.10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubah UU RI No.17 tahun 2006 Jo pasal 55 ayat 1 K-1 KUHP. (Butet)
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus)Butet (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor (Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.Biro)