1. 2.

26 Agustus 2009

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Jadi pesakitan di PN JakTim

JAKARTA - Sidang perkara pidana, yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Eksepsi) dengan terdakwa dr. Rudy Sutadi, Spa. Mars, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) JakTim oleh JPU Nurhasan, SH, dari Kejaksaan Tinggi DKI, selasa (18/08).
Jaksa Penuntut, menjerat terdakwa Rudy dengan Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik. Terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk ke-Tiga kalinya di PN JakTim, dengan pelapor yang sama (dr. Lucky Aziza). Jaksa penuntut dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa telah membuat pernyataan bernada fitnah kepada saksi pelapor dr. Lucky Aziza, yang menyatakan saksi pelapor telah mengambil uang di Bank sebesar Rp 500 juta, serta mengambil alih 40 klinik dan sebuah Rumah Sakit (RS), serta menuduh saksi pelapor telah berselingkuh dengan supir pribadinya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hiras S, SH, dengan hakim anggotanya Firdaus, SH, dan Jalili Sairin, SH, kuasa hukum terdakwa, Ki Agus Ahmad B S, SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, membacakan Nota Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut. Dalam eksepsi nya megatakan, bahwa keterangan terdakwa dalam majalah Trust No. 25 tahun ke- V tanggal 9 sampai 15 April 2007, tidaklah benar. Semenjak mendekam dalam sel tahanan LP Cipinang, klien kami tidak pernah mau memberikan keterangan kepada siapapun, apalagi menjelek-jelekkan orang lain. Fakta, pernyataan dalam Artikel dimaksud bukan pernyataan terdakwa (eror in persona), melainkan pernyataan dari Zulhendri Hasan (kuasa hukum terdakwa saat itu). Sehingga surat dakwaan yang dituduhkan kepada dr. Rudy Sutadi tidak cermat dan dianggap kabur (Obscur libeli) atau membingungkan (Confusing) dan menyesatkan (Misleading) yang berakibat sulit buat terdakwa untuk membela dirinya. tegasnya.
Lanjutnya, artikel yang tertuang dalam majalah Trust ini merupakan pernyataan Zulhendri Hasan atas wawancara dari saksi Riza Sofyat dan Dedi Setiawan (wartawan Trust). Maka selayaknya diduga yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik itu adalah Zulhendri Hasan, bukan melainkan dr. Rudy Sutadi. Kami memohon dalam persidangan ini diselenggarakan bukan untuk mengabdi kepada kepentingan seseorang, melainkan untuk kepentingan hokum yang adil, (projusiitia), sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tambahnya.
Tegasnya, “terdakwa tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi yang berdasarkan surat panggilan No. Pol : S. Pgl/5495/III/2009/Dit, pada tanggal 23 Maret 2009, terdakwa diperiksa sebagai
saksi di LP Cipinang. Setelah itu, terdakwa tidak pernah diperiksa lagi oleh penyidik, baik sebagai saksi, maupun sebagai tersangka.. Dapat disimpulkan, terdakwa tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka”.
Sidang dilanjutkan pecan depan, dengan agenda putusan sela. (Denny)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus)Butet (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor (Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.Biro)