saat ini khusus di Kantor Pemkot Jakut tersedia 70 tabung pemadam berbagai ukuran. Sayangnya, seluruh tabung pemadam yang ada sudah tidak layak lagi digunakan. Karena 46 unit sudah dalam keadaan kosong, sedangkan sisanya 24 unit semuanya sudah kadaluarsa.
Untuk memperbaiki sistem alat pemadam, tahun anggaran 2009 Pemkot Jakut telah menganggarkan Rp 767,7 juta. Melalui Bagian Umum Walikota
Namun ironisnya yang terjadi hinnga tahun anggaran 2010 masih ada tabung belum diganti dan telah lewat masanya. Ini terlihat dari masa berlaku penggunaan yang tertera di badan tabung pemadam. Tengok saja 2 buah tabung APAR berukuran 25 KG yang berada di lantai 14 gedung Walikota jakarta, menunjukan pengisian terakhir dilakukan pada 12 Desember 2007 dan kadarluarsa 12 Desember 2008 silam.
Kenyataannya, hingga kini seluruh tabung pemadam tersebut tidak pernah diisi ulang. Padahal menurut informasi yang didapat dan diakui Tjiknan Masruf Kabag Umum Walikota Jakarta Utara beberapa waktu lalu, dari 70 tabung pemadam yang ada hampir semuanya perlu diisi ulang. Pasalnya, masa potensial tabung bertahan hanya selama satu tahun sejak pengisian. “Tabung pemadam kebakaran merupakan kebutuhan yang setiap tahunnya harus diisi ulang.
Padahal menurut Perda No 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran, semua peralatan pemadam api harus dilakukan pemeriksaan secara teratur minimal sekali dalam sebulan.Pada saat pemeriksaan, pastikan bahwa APAR belum pernah dipakai dan dalam kondisi siap digunakan.Pastikan APAR tidak mengalami kerusakan fisik, karat, maupun cacat lainnya.Pada saat pemeriksaan apar harus dibolak-balik supaya serbuk powder yang ada di dalamnya tidak terjadi penggumpalan Beri label pada apar yang sudah diperiksa Tulis tanggal pemeriksa, likasi, hasil pemeriksaan serta nama pemeriksa.
APAR yang kosong dan/rusak harus segera diisi ulang. Dan selama perbaikan, di tempat tersebut harus diberi APAR pengganti.(jay)