1. 2.

20 Maret 2011

BPN Jakut raih ISO 9001-2008

Kakan BPN Jakut, Cecep Bagja Gunawan


JAKARTA – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dianugerahi pernghargaan sertifikasi Quality Management System bertaraf Internasional, ISO 9001- 2008 oleh salah satu lembaga Independent sertifikasi Internasional, PT Mutu Agung Lestari (Mutu certification Internasional) pekan lalu.

Sertifikasi ISO 9001 – 2008 tersebut diberikan dalam kategori Percepatan Pelayanan Perpanjangan Hak dan Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian Hak. Penilaian diambil berdasarkan hasil survei langsung kepada ratusan responden yang notabene adalah masyarakat pemohon surat kepemilikan hak atas tanah mereka.

Ditemui diruangan kerjanya, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Cecep Bagja Gunawan, mengatakan,”Saya sangat bersyukur dan berbangga hati atas diperolehnya ISO 9001 – 2008 oleh BPN Jakut tersebut, itu menunjukkan bahwa sistem manajemen yang selama ini saya terapkan telah berjalan dengan baik dan benar, sehingga pelayanan yang diberikan oleh BPN Jakut dirasakan cukup memuaskan oleh masyarakat.” Ditambahkannya,”Keberhasilan tersebut juga tak lepas dari hasil kerja keras seluruh jajarannya, terutama Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT).”jelasnya.

Chairulsyah H, warga Koja, salah seorang pemohon yang ditemui Patroli Bangsa dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara mengatakan bahwa dirinya cukup puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BPN Jakut,”Selain ramah dalam pelayanannya, berkas permohonan sayapun selesai tepat waktu sesuai dengan prosedur,”ujarnya.

Ditambahkannya, sebagai Kepala Kantor, Cecep dinilai tanggap akan kinerja para stafnya, seperti dalam hal penerbitan SK Pemberian Hak atau Perpanjangan Hak ditekankannya untuk selesai dalam 38 hari kerja, apabila lebih dari itu beliau langsung memanggil kasubsinya.”ungkap Chairulsyah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Saiful Arif, Warga Penjaringan yang belum lama ini
mengurus SK Pemberian Hak atas tanah miliknya.”Sesuai dengan yang dijanjikan
bagian pelayanan, SK tersebut selesai selama 38 hari kerja, bahkan kadang sebelumnya,” ujarnya.

Adapun kerap terjadi keterlambatan dalam penyelesaian berkas, hal
tersebut lebih disebabkan adanya kekurangan berkas pihak pemohon
sehingga berkas tersebut tidak dapat di proses, pungkas Saiful.(Jay)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus)Butet (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor (Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.Biro)