JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pelindo (FSPPPI) menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. HK.003/1/11 Phb 2011 tgl 6 Mei 2011 tentang pelaksanaan ketentuan UU17/08 Pelayaran terhadap Pelindo yang baru saja diterbitkan, umum di satu sisi surat edaran ini masih menimbulkan pertanyaan khususnya terkait konsesi.
“Kami menyambut baik ketentuan dengan terbitnya sudart edaran Menhub itu karena akan mempertegas keberadaan serta jaminan usaha BUMN pelabuhan PT Pelindo I, II, Iii dan IV yang selama ini menjadi polemic dikalangan pemerintah, serta stokeholder kepelabuhanan lainnya karena adanya multitafsir terhadap UU 17/08 Pelayaran.” demikian ujar Hnedra Budhi, Ketua Uum Federasi Serikat Pekerja Pelindo & Rukindo, Senin (9 Mei) lalu.
Namun pelaksanaan ketentuan tersebut masih diklarifikasi terutama yang terkait dengan konsesi yang akan diberikan kepada Pelindo meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan dan asset/lahan/tanah yang menjadi tempat beroperasi, ujar Hendar.
Sesuai butir 2 huruf b,c dan d dalam surat edaran disebutkan bahwa Otoritas Pelabuhan (OP) memberikan konsesi kepada Pelindo untuk melaksanakan pelayanan jasa kepelabuhanan di terminal-terminalnya, konsesi itu diberikan tanpa melalui mekanisme lelang dan pemberian konsesi ini baru dilaksanakan setelah selesainya evaluasi dan audit aset Pelindo secara menyeluruh.
Sementara butir 2 huruf e disebutkan untuk pembangunan/ pengembangan fasilitas pelabuhan di atas asset/lahan milik Pelindo juga merupakan bagian dari konsesi, ketentuan ini megisyaratkan pelindo merupakan konsesi dari OP.
Selanjutnya butir 2 huruf g disebutkan bahwa asset yang telah dimiliki Pelindo merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tetap menjadi aset Pelindo, sehingga menyisaratkan bahwa Pelindo sebagai BUMN yang didirikan oleh pemerintah berdasarkan PP No.56, 57, 58 dan59yang selama ini diamanahkan oleh pemerintah untuk mengelola asset/kekayaan Negara, masih tetap harus mendapatkan konsesi dari pemerintah. Ketentuan tersebut perlu segera diklarifikasi oleh Menteri Perhubungan agar tidak terjadi kembali multitafsir terhadap ketentuan pelaksanaan UU17/08 Pelayaran bagi Pelindo
Untuk pelaksanaan UU 17/08 khususnya terkait dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pemerintahcq Kementerian Perhubungan belum menegaskan kriteria atau syarat-syarat mendirikan BUP, karena sesuai dengan peryataan dari kemenhub, telah dikeluarkan ijin memiliki fasilitas terminal tempat pengoperasian pelayanan jasa kepelabuhanan.
Fenomena yang memprihatinkan ini terjadi dengan munculnya BUP swasta PT. Pelabuhan Jatim Satu, yang bermaksud mengambil alih dermaga yang saat ini merupakan asset PT.Pelindo III, khususnya di Pe;abuhan Tanjung Perak, melalui permohonan kpada menkeu, Meneg BUMN dan Menhub agar pemerintah menyerahkan dermaga di Pelabuhan Tanjung Perak kepada PT. Pelabuhan Jatim Satu, dengan alasan bahwa asset itu milik Negara dan siapapun berhak untuk mengoperasikannya.
Selain itu pula, ada BUP-BUP lain yang tidak menjalankan segmen usaha di terminal atau ruang lingkup usaha BUP sesuai pasal 90 UU 17/08, tetapi justru hanya menjalankan pelayanan jasa pemanduan, yang sebenarnya merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah. Ini terjadi di lingkungan PT. Pelindo I dan IV. “Dan ini menunjukkan bahwa betapa mudahnya ijin pendian BUP diterbitkan pemerintah tanpa dilengkapi dengan standard minimal fasilitas yang harus dimiliki BUP, sebagai pengelola terminal sebagaimana di atur oleh UU 17/08.” tegas Hendra Budhi.
Melihat fenomena tersebut, Federasi Serikat Pekerja Pelindo & Rukindo bersikeras untuk menemui Menteri Perhubungan dan meminta klarifikasi atas permasalaha-permasalahan ini. (Butet)
Staff Redaksi
Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus)Butet (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor (Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.Biro)