1. 2.

26 Mei 2011

Ratusan Buruh Geruduk Kantor Sudin Nakertrans


JAKARTA, PB - Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara dituding tidak berpihak pada kepentingan buruh. Masalahnya, banyak persoalan buruh yang tidak bisa diselesaikan dan menguap tanpa kejelasan dan kepastian. Persoalan itulah yang memicu ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sudin Nakertrasn di Jl Plumpang Semper, Koja, Rabu (25/5/2011).


Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Buruh Jakarta (SPBJ), Serikat Buruh Tani (SBT), dan organisasi buruh lainnya itu langsung menggeruduk kantor Sudin Nakertrasn. Mereka langsung berorasi dan meminta Sudin Nakertrans berpihak kepada kepentingan buruh. "Kami minta Sudin Nakertrans membela kepentingan buruh bukan kepentingan kapitalis dan pemilik modal. Tegakkan UU Ketenagakerjaan dan ungkap kasus buruh yang ditangani Sudin Nakertrans," kata Koordinator Aksi Buruh Ilhamsyah.

Para buruh juga meminta bertemu langsung Kasudin Nakertrans. Namun keinginan itu tidak bisa terwujud lantaran kasudin tidak ada di tempat. Dalam kesempatan tersebut, para buruh juga mengecam kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait larangan truk masuk tol dalam kota. Masalahnya, kebijakan itu bakal mematikan pendapatan mereka lantaran terbatasnya produksi.

Aksi para buruh ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Sektor Koja yang berjaga-jaga di sekitar lokasi. Apalagi ada keinginan para buruh untuk menerobos masuk ke ruang kasudin. Beruntung petugas mampu meredamnya. "Kami minta kasudin keluar dan menemui kami, selama ini beliau tak mau bertemu, sekarang alasan ke Kalimantan," ujar Tri salah seorang orator.

800 Buruh KBN Tolak Sistem Skorsing Waktu
Sementara itu ditempat terpisah di kawasan KBN Cilincing sebanyak 800 buruh PT Dosan melakukan aksi unjuk rasa menolak diberlakukannya sistem skorsing waktu yang dilakukan pihak perusahaan.Aksi berjalan damai setelah beberapa perwakilan pekerja menemui pihak manajemen.

Hariri (49), koordinator aksi dari SPN (Serikat Pekerja Nasional) menuturkan, sistem skorsing waktu telah menyengsarakan pekerja. Karena dalam sistem itu si pekerja harus mampu mengejar target setiap hari. Jika target tak tercapai pada jam kerja selama 8 jam, maka sisa target yang tak tercapai harus dituntaskan namun tidak dibayar uang lembur atau makan. "Jadi kalau si buruh dalam 8 jam mempunyai target 400 pcs tak tercapai, maka lewat 8 jam kerja tidak dibayar kelebihan jam kerjanya," tuturnya.

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus)Butet (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor (Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.Biro)