JAKARTA - Bagi warga Jakarta Barat khususnya, kini dapat dengan mudah membuat Akta kelahiran. Pesrsyaratan tidak bertele-tele. Silakan langsung saja datang ke Sudin Kependudukan Jakarta Barat, Meruya Utara, bersebelahan dengan Lapangan Bola H. Lebar, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
Saat wartawan PB investigasi ke Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Rabu, 14/12/2011, terlihat begitu panjang antrian masyarakat memenuhi pelataran sudin. Mereka mengisi biodata yang disediakan oleh sudin seksi pembuatan akta. Namun, baik Kasudin maupun kabag pembuatan akta, tidak ada di tempat sedang rapat di tempat lain.
Salah seorang staf bagian pembuatan akta mengatakan :” Bagi siapa saja dapat membuat akta kelahiran. Tidak ditentukan tahunnya. Cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan. Yaitu : Masing-masing Fotokopi KTP orang tua, Fotokopi surat nikah, Surat Keterangan Lahir (asli), membawa formulir pengantar dari kelurahan (PM1) dan mengisi formulir permohonan. Ketentuan ini berlaku hingga akhir Desember 2011 (30/12/2011)”.
Bila tahun kelahiran di bawah Tahun 1974, cukup menyertakan : Fotokopi KK yang bersangkutan, fotokopi Ijazah, Mengisi Formulir Permohonan.
Disarankan, kepada warga masyarakat yang memang belum mempunyai Akta Kelahiran, secepatnya menghubungi Sudin Kependudukan Jakarta Barat.
Apabila terlambat atau melebihi tanggal tersebut, maka ketentuan berlaku seperti biasa, yaitu harus melalui persidangan di Pengadilan Jakarta Barat. Selain memakan waktu yang panjang, juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.(212)