1. 2.

24 Agustus 2009

Merusak Garasi Milik Orang Lain, Eksepsi Terdakwa Ditolak

Joko Karyanto duduk di kursi pesakitan

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh M Yusuf, SH, dengan hakim anggota Tri Widodo, SH dan Retno, SH, menolak eksepsi terdakwa H. Mas Djoko Karyanto (51), senin (10/08).
’’Keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan penuntut umum dapat melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim M Yusuf, SH, saat membacakan putusan sela di PN Jaktim, pekan lalu.
Terdakwa H. Mas Djoko Karyanto diseret ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, SH dari Kejari Jaktim, karena membuat pengerusakan bersama-sama sehingga menyebabkan korban Max Hendrik mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Saksi korban Max Hendrik mempunyai bangunan dengan sebuah Garasi mobil berukuran 5 x 6 meter dengan beratapkan seng diatas sebidang tanah seluas 1.918 M2 di jalan Harapan Jaya IV Rt 03/12 Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Jakarta Timur.
Bangunan Garasi Mobil tersebut dibangun oleh saksi pelapor Max Hendrik secara bertahap sejak tahun 1993, akan tetapi tidak digunakan sendiri melaikan digunakan atau dipakai untuk menyimpan mobil saksi Nainggolan dan saksi Esmaria Pardede (istri) hingga saat bangunan Garasi tersebut dirusak oleh terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut, Pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2008, sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa bersama dengan Yulianto (Buron) dan beberapa orang tukang (kuli bangunan) yang sengaja diambil dan dibayar oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp 60.000,- untuk satu orang. kemudian terdakwa langsung memasang Plang yang menyatakan tanah tersebut adalah milik tanah keluarga besar Alm. H. Siti Nursiah.
Selanjutnya, terdakwa yang merupakan adik kandung dari Joko Romadhon (Walikota Jakarta Barat) mengambil foto lokasi dan merusak bangunan Garasi mobil tersebut dengan menggunakan alat berupa kayu, sedangkan yang lainnya yakni Yulianto dan tenaga kuli yang dibayar terdakwa lainnya secara bersama-sama membongkar bangunan Garasi mobil dengan menggunakan alat berupa linggis, martil dan kayu sehingga bangunan Garasi mobil milik saksi pelapor tersebut menjadi rusak dan rata dengan tanah (Roboh).
Ditempat terpisah, Saat wartawan mengkonfirmasi kepada saksi korban Max Hendrik, mengatakan “saat terdakwa melakukan pengeroyokan dan pengerusakan barang-barang saya waktu itu, terdakwa merasa menguasai dan mempunyai kekuatan karena merasa mempunyai girik c 792 atas lahan tanah tersebut namun setelah di selidiki ternyata nomor girik c 792 tidak terdaftar di Kelurahan Cipinang Melayu” ungkapnya.
Lanjutnya ”padahal lahan tanah tersebut sudah punya ketetapan hukum sertifikat 291 atas nama max hendrik, semua akan saya ungkap nanti di muka persidangan yang notabene selalu melibatkan Joko Romadhon (Walikota Jakarta Barat) selaku kakak kandungnya sendiri”
Akibat perbuatannya, yang masih diluar Hotel Prodeo itu, terancam pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. (Tim)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus)Butet (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor (Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.Biro)