1. 2.

18 Februari 2010

Jakut Tolak Usulan Pembentukan RT dan RW di Kampungbeting

      JAKARTA - Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono menegaskan, hingga saat ini, belum dapat mengabulkan keinginan warga Kampungbeting, Tuguutara, Koja, Jakarta Utara yang meminta pembentukan struktur RT dan RW. Sebab, status lahan seluas 4,5 hektar yang didiami warga, hingga kini masih dalam status sengketa. Hal itu diungkapkan Walikota menanggapi permintaan warga Kampungbeting yang menginginkan pembentukan RT dan RW demi kesejahteraan hidup mereka.

       “Kawasan itu sebagian memang grey area atau abu-abu. Pasalnya, selain banyak pendatang, kepemilikan tanahnya pun masih bermasalah. Namun demikian, kami tetap memperhatikan mereka dan memberikan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun raskin,” ujar Bambang Sugiyono, Rabu (17/2). 

         Dirinya menjelaskan, wilayah Kampungbeting terbagi menjadi dua. Sebagian warga masuk ke dalam RW 18 yang terdiri dari 8 RT, dan sebagian lagi masuk ke dalam grey area alias wilayah abu-abu. “Saya tetap instruksikan kepada camat dan lurah untuk tetap memperhatikan mereka (warga Kampungbeting) meski para warga tersebut dalam status kependudukan yang belum jelas. Secara kemanusiaan kita harus saling tolong menolong,” jelasnya.

        Bambang menambahkan, harapan sebanyak 8.000 jiwa atau 1.010 Kepala Keluarga (KK) yang meminta pembentukan RT dan RW bukanlah wewenang Pemerintah Kota Jakarta Utara, melainkan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Kita sedang lakukan peninjauan kembali keberadaan kepemilikan lahan sengketa itu, dan itu wewenangnya Pemprov,”

         Sementara itu, terkait indikasi maraknya penjualan bayi di pemukiman warga miskin, Bambang menginstruksikan jajarannya untuk mendata kawasan yang ditenggarai sebagai kawasan kumuh, sekaligus melakukan pendataan terhadap ibu hamil dan mensosialisasikan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi.  “Kalau soal penjualan bayi,  itu sudah masuk ranah hukum. Kita hanya memberikan himbauan dan sosialisasi tata cara pengangkatan anak atau adopsi, sekaligus memberikan bantuan pelayanan kesehatan termasuk persalinan secara gratis di puskesmas,” tandasnya. 

         Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Adex Yudhiswan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus jual beli bayi yang beberapa waktu lalu terungkap di Kampungbeting. “Sayangnya ada beberapa keluarga yang meninggalkan kampun tersebut. Kami sudah meminta keterangan dari empat keluarga yang ditenggarai mengetahui adanya indikasi praktek adopsi illegal,” ungkapnya.(bjc/red)

Staff Redaksi


Hendrik S (Polda Metro Jaya) (Jaksel) Robin S (Jaktim) Ramdani BE, Agus Subarkah (Jakpus)Butet (Jakut) Biro Bekasi :Sepmi R (Kabiro) , Joni Sitanggang, Binton Juntak, Mustofa, Ringan Simbolon, Haerudin, Herman Sitanggang, Mulayadi TH, Togar S, Banjarnahor, Syafi'i M, Biro Kab.Bogor (Kabiro) Depok : Radot S, (Kabiro), Karawang : Ade Junaidi (Kabiro), Rihas Purnama YM, Edi Askam, Mustamir, Otong, Wawan, Junaedi, Sopyan Junior, Mumuh MuhamadMursid. Perwkln Jabar: Idris C.Pasaribu (Ka Prwkl), Ungkap M, Deni Ridwan, Parasman. Biro Cimahi : Martunas S. Prwkln Lampung : (Ka.Prwkln) Kab Tanggamus : Prwkln Jambi : Sabarudin Nasution SE (Ka.Prwkl), Biro Tanjabbar : Hasbullah Biro Kab/Kota Siantar : Buhardo Siahaan. Biro Sulselbar : (Ka.Biro)